JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polisi menetapkan pedangdut Velline Chu dan suaminya berinisial BH sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Keduanya ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jati Sampurna, Kota Bekasi pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 22.00 WIB. “Tersangka pertama BH laki-laki, kedua Velline Chu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Senin (10/1).
Dari dari hasil tes urin, kata Zulpan, keduanya terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Selain itu, dalam proses pemeriksaan, keduanya juga telah mengakui mengonsumi barang haram tersebut. Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu klip sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pipet kaca, bong kaca, bong plastik hingga handphone.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, kabar penangkapan terhadap penyanyi dangdut ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Ahmad Akbar. “Iya benar,” kata Akbar saat dikonfirmasi, Senin (10/1). (cnnindonesia.com)