“Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, klien kami merasa dikelabui oleh sistem yang ternyata hanya menguntungkan platform Quotex dan affiliator,” ucap Bayu.
Pada 3 Februari 2022 silam, RA memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim. Doni Salmanan menjadi terlapor dalam hal ini.
Bayu turut berterima kasih kepada polisi yang menerima laporan kliennya. Dia mengapresiasi gerak cepat Bareskrim. “Kami tim kuasa hukum dan korban, berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polri yang sangat baik, cepat, dan profesional memproses kasus ini,” imbuhnya.
Diketahui, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.
Dalam kasus ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan Doni terancam dijerat dengan pasal berlapis. Doni Salmanan diduga telah melanggar pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gatot menyebut Doni terancam 20 tahun penjara.
“Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU,” kata Gatot, Jumat (4/3/2022). (detik.com)