JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Affiliator binary option Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan penipuan, judi online, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Korban menjelaskan awal mula Doni Salmanan dilaporkan terkait platform Quotex.
Pengacara korban Quotex, Bayu Manuhutu, menjelaskan pada awalnya kliennya atas nama RA tertarik dengan Quotex karena menonton video YouTube Doni Salmanan. Bayu mengatakan RA terpancing oleh mobil hingga motor mewah Doni Salmanan dalam video itu, yang disebut sebagai hasil dari trading di Quotex.
“Bahwa pada awalnya klien kami RA menonton video YouTube Doni Salmanan. Pada beberapa video yang klien kami tonton melihat video kendaraan mewah dari motor hingga mobil mewah yang katanya hasil dari trading binary option Quotex,” ujar Bayu saat dihubungi, Senin (7/3/2022).
Bayu mengungkapkan RA yang tertarik memilih masuk ke group VIP Telegram, di mana Doni Salmanan menjadi mentor tradingnya. Namun, setelah dicoba, kliennya selalu kalah.
“Sehingga klien kami tertarik untuk gabung group VIP Telegram Doni Salmanan. Untuk masuk group VIP DS memang ada minimal deposit dan join menggunakan link referral DS di platform Quotex. Pada group tersebut Doni Salmanan menjadi mentor trading. Setelah dicoba, klien kami tidak pernah menang, bahkan hampir total kalah,” tuturnya.
Kemudian, Bayu mengatakan pernah ada seorang mantan affiliator yang membeberkan bahwa, apabila seorang trader kalah, maka affiliator bisa mendapat keuntungan hingga 70%. Bayu menyebut RA baru sadar kalau ternyata sistem di Quotex hanya menguntungkan pihak Quotex dan affiliatornya.