PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Hansastri menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan provinsi itu dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik ke kampung halaman.
“Kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan dinas, tidak boleh untuk kepentingan pribadi,” kata Hansastri di Padang, Selasa (26/4/2022).
Ia menyebut aturan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kendaraan Dinas yang secara konsisten dilaksanakan setiap tahun.
Aturan itu juga mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, dapat dikenai sanksi sesuai SE Menteri PAN-RB tersebut.
Meski demikian, ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat ASN harus selalu siaga atau waspada meskipun dalam kondisi libur, seperti personel BPBD, Diskominfotik, Adpim, Dinas Perhubungan dan petugas kesehatan. Adakalanya ASN tetap menggunakan kendaraan dinas meskipun dalam keadaan cuti bersama atau libur Lebaran.