PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat merilis harga tiket masuk dan parkir di objek wisata guna memberikan kepastian kepada wisatawan saat berkunjung ke daerah itu.
“Kami ingin memberikan edukasi kepada penyedia sarana wisata dan wisatawan terkait transparansi, tidak ada namanya lagi ‘palak-palakan’ (aksi memalak),” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Padang Pariaman Muhammad Fadhly di Parik Malintang, Sabtu (30/4/2022).
Ia mengatakan harga tiket dan parkir harus disampaikan kepada masyarakat agar ada kejelasan guna menghindari aksi memalak dengan dalih meminta parkir di atas harga wajar oleh oknum tertentu.
Ia menyampaikan jika hal tersebut terjadi maka pengunjung dapat melaporkannya kepada pengelola wisata yang nomor teleponnya telah dicantumkan bersamaan dengan perilisan harga tiket dan parkir agar aksi yang meresahkan itu bisa ditindaklanjuti bahkan bisa diproses secara hukum.
“Tujuannya agar tidak ada wisatawan yang berkunjung ke objek wisata di Padang Pariaman merasa dirugikan,” katanya.
Selain dapat melaporkan kepada pengelola wisata tersebut wisatawan juga dapat melaporkan aksi pemalakan ke nomor layanan Lebaran dengan nomor Whatsapp 082287950171.
Adapun objek wisata yang harga tiket dan parkirnya sudah dirilis yaitu di antaranya Pantai Panjang Katapiang serta Pantai Pasie Katapiang dan Taman Bermain Keluarga, dan Pantai Gasan yang hanya perlu membayar parkir yakni motor Rp2 ribu, mobil Rp5 ribu, dan bus Rp10 ribu per unit.