Kemudian pengurangan luas danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat.
Selanjutnya, memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan; dan/atau tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/ atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor Air dan/atau danau.
Sementara, penyelamatan Danau Prioritas Nasional berdasar Pasal 5 Perpres meliputi pengintegrasian program dan kegiatan penyelamaatn ke dalam penataan ruang, pengintegrasian program dan kegiatan ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran.
Lalu penyelamatan ekosistem perairan, ekosistem sempadan dan ekosistem daerah tangkapan air danau. Kemudian penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi, serta pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran Pemangku Kepentingan. (*)