JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Dua di antaranya yakni Danau Singkarang dan Danau Maninjau.
“Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (5) Perpres.
Danau Singkarak dan Maninjau masuk daftar 15 danau yang ditetapkan sebagai Danau Prioritas Nasional. Pada Pasal 3 Perpres dijelaskan kriteria Danau Prioritas Nasional.
Yakni, mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan Daerah Tangkapan Air Danau, kerusakan Sempadan Danau, kerusakan badan air danau, pengurangan volume tampungan danau.