Keputusan dari musyawarah tersebut yaitu akan mengembalikan modal para mitra kerja dengan skema pembayaran selama 8 bulan dan bisa diperpanjang.
Namun, proses pengembalian modal tersebut terganggu karena ada beberapa pihak dari mitra kerja yang mencoba membuat laporan atau isu bahwa dirinya melakukan penipuan.
Berkaitan dengan hal tersebut, dia menegaskan tidak melakukan penipuan dan bertanggung jawab untuk mengembalikan modal dari mitra kerja.
Oleh karena itu, dia berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan berita-berita tidak benar mengenai permasalahan ini.
“Terima kasih banyak atas perhatian dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saya,” tutupnya yang tertanda nama Hizkia Tri Firmanto, selaku Kuasa Hukum.
Sebelumnya, penyanyi Minang, Ratu Sikumbang dilaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukannya.
Informasi tersebut tersiar di media sosial (medsos) TikTok dengan akun @andoranews yang sudah dilihat 6910 viewer dan dibagikan sebanyak 1181 kali.
Adapun kronologi kejadian, sebut sumber itu, dilakukan di medsos Instagram dan TikTok dengan nama pengguna @barbiequeen94.
“Ratu Sikumbang diduga melakukan penipuan investasi bodong, kerugian korban mencapai Rp300 juta,” kata akun tersebut dikutip Radarsumbar.com, Sabtu (14/1/2023). (rdr)