Rumah Sakit di Padang Wajib Penuhi Standar KRIS Kemenkes pada Tahun 2025

Salah satu komponen pentingnya adalah pembatasan jumlah tempat tidur, yaitu maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.

Pertemuan Kabid Yankes Dinkes Padang dengan 27 perwakilan rumah sakit di Padang. (dok. istimewa)

Pertemuan Kabid Yankes Dinkes Padang dengan 27 perwakilan rumah sakit di Padang. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Padang, Meriyelti, menyampaikan bahwa mulai tahun 2025, rumah sakit di Kota Padang wajib memenuhi standar Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Salah satu komponen pentingnya adalah pembatasan jumlah tempat tidur, yaitu maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.

“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan bagi pasien. Tidak boleh lagi ada kamar dengan hingga 10 tempat tidur,” ungkap Meriyelti dalam pertemuan dengan perwakilan 27 rumah sakit di Kota Padang, Provinsi Sumatra Varat  Kamis (14/11/2024).

Pertemuan ini diadakan untuk memastikan kesiapan rumah sakit dalam menerapkan implementasi KRIS serta memenuhi fasilitas kesehatan yang sesuai standar. Selain itu, rumah sakit juga diingatkan untuk menyesuaikan pelayanan dengan peraturan terbaru terkait penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME).

“KRIS adalah standar minimal yang harus diterapkan untuk pelayanan rawat inap pasien. Mulai 1 Juli 2025, rumah sakit wajib memenuhi 12 komponen KRIS ini,” jelas Meriyelti.

12 Komponen KRIS yang Harus Dipenuhi Rumah Sakit:

  1. Bangunan: Tidak memiliki porositas tinggi untuk menjaga sterilisasi ruangan.
  2. Ventilasi Udara: Memenuhi minimal enam kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan: Penerangan ruangan harus memenuhi standar 250 lux, sementara pencahayaan tidur 50 lux.
  4. Fasilitas Tempat Tidur: Tersedia dua kotak kontak dan nurse call untuk setiap tempat tidur.
  5. Nakas: Setiap tempat tidur wajib memiliki nakas (meja kecil).
  6. Suhu Ruangan: Dapat mempertahankan suhu antara 20-26 derajat Celsius.
  7. Pembagian Ruangan: Terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
  8. Kepadatan Ruangan: Maksimal empat tempat tidur dengan jarak antar tepi minimal 1,5 meter.
  9. Partisi: Tirai atau partisi rel yang menempel pada plafon.
  10. Kamar Mandi: Wajib tersedia di dalam ruang rawat inap.
  11. Aksesibilitas Kamar Mandi: Kamar mandi harus ramah bagi semua pengguna, termasuk disabilitas.
  12. Outlet Oksigen: Setiap kamar rawat harus memiliki outlet oksigen.

Meriyelti menjelaskan bahwa saat ini Kota Padang memiliki 27 rumah sakit dengan total kapasitas 2.905 tempat tidur. Implementasi KRIS diharapkan dapat memberikan standar pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

“Dinas Kesehatan terus mendorong agar rumah sakit memenuhi seluruh komponen KRIS. Kami juga akan mengawal proses adaptasi mereka terhadap kebijakan baru ini,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Padang semakin berkualitas, memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasien. (rdr/infopublik)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version