PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Padang menggeluarkan surat edaran sebagai langkah-langkah pencegahan dan pengendalian rabies. Hal ini dilakukan mengingat, terjadinya gigitan anjing rabies pada sebanyak 22 orang menjadi di kawasan Kelurahan Limau Manis, Kapalo Koto hingga Kelurahan Binuang Kampuang Dalam dan Pisang, Kecamatan Pauh.
Dalam edarannya, Wali Kot Padang Hendri Septa mengatakan sehubungan dengan meningkatnya ancaman rabies di Kota Padang yang disebabkan oleh tingginya populasi anjing liar atau anjing yang di lepas liarkan oleh pemiliknya dan kurangnya kepedulian pemilik dalam vaksinasi, perlu dilakukan pencegahan dan pengendalian penyakit.
Langkah-langkah tersebut, pertama pelakukan pencegahan penularan Rabies pada manusia melalui upaya, seperti pencucian luka dengan air mengalir selama 15 menit, pemberian antiseptik yang dapat digunakan diantaranya povidon iodine, alcohol 70% dan antiseptic lainnya, pemberian VAR dan SAR; dan
Sementara penanganan terhadap hewan penggigit kepada pemilik hewan penular rabies untuk melakukan vaksinasi rabies pada anjing, kucing dan kera secara rutin minimal 1 kali dalam setahun
Lalu memelihara hewan peliharaannya didalam pekarangan rumah dengan mengandangkannya atau mengikat agar tidak berkeliaran dijalan umum dan tempat-tempat umum.
Jika ada kasus gigitan pada manusia segera melapor ke Dinas Kesehatan Kota Padang bagi masyarakat korban gigitan.