Mirisnya, sambung dia, cukup banyak orang tua tidak melaporkan memiliki anak penyandang cerebral palsy. Imbasnya, mereka (anak) hanya terbaring dan tidak mendapatkan penanganan yang optimal.
“Untuk itu, program bimtek terapis pendamping anak berkebutuhan khusus diharapkan bisa dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya,” harap dia.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dinas P3APPKB Sumbar Rosmadeli mengatakan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa Pemerintah dan lembaga negara berkewajiban, dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak. Termasuk anak berkebutuhan khusus.
“Untuk mewujudkan amanat undang-undang tersebut khususnya kepada penyandang cerebral palsy dibutuhkan unsur pendampingan yaitu terapis,” ujarnya.
Kendati terdapat jaminan yang diberikan negara dan kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak anak penyandang disabilitas, namun hal belum dapat terpenuhi secara optimal. (rdr/ant)