PNS Dapat Libur Panjang Idul Adha, Bagaimana dengan Pegawai Swasta?

Ketetapan soal jatah cuti ini tertuang dalam diktum kedua Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

ilustrasi libur hari raya Idul Adha. (dok. Radarsumbar.com)

ilustrasi libur hari raya Idul Adha. (dok. Radarsumbar.com)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023 Hari Raya Idul Adha. Dengan demikian, libur Idul Adha lebih panjang dari biasanya, sebanyak 5 hari.

Adapun, jatah cuti tahunan para pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan tak akan berkurang meski mengambil libur saat cuti bersama.

Ketetapan soal jatah cuti ini tertuang dalam diktum kedua Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” dikutip dari Keppres tersebut dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (26/6/2023).

Kemudian, dalam diktum ketiga disebutkan juga bagi para ASN, termasuk PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Sayangnya, ketentuan ini berbeda dengan pegawai swasta. Bagi pegawai swasta, ketentuannya dimuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Bila pegawai swasta mengambil libur saat tanggal cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya terpotong. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Bagi pegawai swasta pun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepatan antara pengusaha fan pekerja atau serikat pekerja/buruh.

Dengan demikian, dia memastikan bagi para pegawai atau buruh yang tidak mengambil libur saat cuti bersama itu pun tidak akan mendapatkan perhitungan lembur, sehingga pendapatan yang ia terima pun sama saja seperti upah atau gaji yang biasa diterima.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” kata Ida.

“Kemudian pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” paparnya. (rdr)

Exit mobile version