JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendorong dan menyarankan proses penilaian dan pemeriksaan ges kesehatan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) harus independen dan imparsial.
Sejak usai reformasi, yakni pemilihan umum (Pemilu) tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019, PB IDI selalu ikut terlibat dalam pemeriksaan kesehatan Capres dan Cawapres yang mana tim pemeriksa dibentuk dari para dokter spesialis yang ditunjuk oleh perhimpunannya (Peer Group).
Selain itu, pemeriksaan kesehatan tersebut menggunakan panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani Bacapres-Bacawapres, yang disusun oleh PB IDI bersama beberapa Perhimpunan Dokter Spesialis terkait yang berada dibawah naungan lkatan Dokter lndonesia.
Panduan tersebut juga telah dicatatkan pada Hak Cipta di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dengan nomor 000499341 dan sebagai pemegang hak cipta adalah IDI.
Ketua Umum PB IDI, DR Dr Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, sebagai satu-satunya organisasi profesi kesehatan dokter yang diakui oleh dunia Internasional, PB IDI selalu menjadi mitra strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon (paslon) dalam pemilihan presiden (pilpres).
Mantan Ketua Tim Pemeriksa Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2014, Prof Zubairi Djoerban mengatakan, Presiden dan Wapres merupakan warga negara pilihan yang memiliki tanggung jawab yang besar sehingga memerlukan status kesehatan tertentu (jasmani dan rohani) agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya, demi kepentingan negara dan bangsanya.
“Status kesehatan tersebut di atas harus dinyatakan oleh suatu tim medis yang profesional dan impartial (assessing physicians) yang dibentuk secara resmi dan khusus untuk itu, yang anggotanya terdiri dari para dokter ahli yang kompeten dan memiliki kredibilitas tinggi di lingkungan profesinya,” katanya.
PB IDI menegaskan bahwa penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran.
Keterangan hasil penilaian kesehatan merupakan pendapat dari Tim Penilaian Kesehatan yang disampaikan kepada KPU untuk dijadikan bahan pertimbangan.