JAKARTA, RADARSUMBAR.COM — Pemerintah mulai menguji pendekatan deregulasi ekstrem di sektor olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memangkas 191 Peraturan Menteri menjadi hanya empat regulasi utama, sebuah langkah yang diklaim untuk menghilangkan tumpang tindih aturan dan mempercepat pembinaan atlet.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/4/2026), menilai langkah yang diinisiasi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir sebagai terobosan yang jarang terjadi dalam reformasi regulasi.
Menurutnya, penyederhanaan dari 191 menjadi enpat regulasi bukan sekadar efisiensi administratif, tetapi upaya merombak pendekatan birokrasi yang selama ini dinilai terlalu kompleks dan berlapis.
“Selama ini, banyaknya regulasi di sektor olahraga kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan, memperlambat pengambilan keputusan, hingga membatasi fleksibilitas pembinaan atlet dan pengembangan industri olahraga,” ujar Menkum.
Dengan deregulasi ini, pemerintah ingin menciptakan sistem yang lebih sederhana, adaptif, dan berorientasi hasil.
Fokus kebijakan diarahkan pada tiga aspek utama: peningkatan prestasi, penguatan ekosistem industri olahraga, serta pembinaan pemuda yang lebih terintegrasi.
Langkah ini juga disebut sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong deregulasi di berbagai sektor strategis untuk mempercepat kinerja pemerintah.
Namun demikian, penyederhanaan regulasi bukan tanpa risiko. Pengurangan jumlah aturan secara drastis berpotensi menimbulkan kekosongan norma jika tidak diikuti dengan pedoman teknis yang jelas di tingkat implementasi.
Selain itu, tantangan juga muncul dalam memastikan seluruh pemangku kepentingan—mulai dari induk organisasi olahraga, pemerintah daerah, hingga pelaku industri—dapat beradaptasi dengan kerangka regulasi baru tersebut.
Di sisi lain, deregulasi ini membuka peluang lebih luas bagi inovasi, termasuk dalam pengembangan sport industry dan sport tourism yang selama ini terhambat oleh regulasi yang kaku.
Jika berhasil, model deregulasi ini berpotensi menjadi rujukan bagi kementerian/lembaga lain. Sebaliknya, tanpa pengawasan dan eksekusi yang kuat, penyederhanaan regulasi justru dapat menciptakan ketidakpastian baru. (rdr)












