Ini Deretan Sanksi Berat yang akan Diterima Semen Padang FC Terkait Aksi Flare di Laga Final Liga 2

Di menit akhir pertandingan, sejumlah suporter yang berada di tribun selatan terlihat menyalakan cerawat (flare) secara serentak yang kemudian melemparkannya ke lapangan.

Aksi flare dari suporter Semen Padang FC di laga final Liga 2. (dok. Radarsumbar)

Aksi flare dari suporter Semen Padang FC di laga final Liga 2. (dok. Radarsumbar)

BOLA, RADARSUMBAR.COM – Klub kebanggaan masyarakat Sumbar, Semen Padang FC terancam mendapatkan sanksi berat dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI terkait aksi menyalakan flare saat final leg kedua Liga 2 2023/2024.

Awalnya laga leg kedua final Liga 2 2023/2024 antara Semen Padang melawan PSBS Biak di Stadion GOR Haji Agus Salim Padang pada Sabtu (9/3/2024) lalu itu berjalan normal hingga tim tamu berhasil melesatkan tiga gol.

Namun, di menit akhir pertandingan, sejumlah suporter yang berada di tribun selatan terlihat menyalakan cerawat (flare) secara serentak yang kemudian melemparkannya ke lapangan. Kondisi pun langsung mencekam.

Tak lama berselang, stadion dipenuhi oleh asap dan pertandingan pun dihentikan. Pemain dari kedua tim masih sempat berdiri di lapangan menanti situasi kondusif hingga sejumlah penonton mulai masuk ke lapangan.

Situasi yang tidak kondusif itu membuat pemain dari kedua tim lalu masuk ke ruang ganti. Sementara itu, ketika suasana stadion makin tak kondusif akibat kepulan asap di setiap penjuru stadion, sejumlah suporter berlari keluar untuk menyelamatkan diri.

Setelah menunggu sekitar 30 menit, pada akhirnya pertandingan tidak dilanjutkan dan PSBS keluar sebagai juara. Selain kalah dan gagal juara, kenyataan pahit akan diterima oleh Semen Padang FC.

Tim Kabau Sirah akan terkena sanksi berat akibat ulah suporter bahkan larangan bermain tanpa penonton dan juga tidak boleh bermarkas di Stadion Haji Agus Salim. Atau sanksi dalam aturan baku terkait penggunaan flare tercantum dalam Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Dalam Pasal 70 Ayat 1 tentang Tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton. Dapat dijelaskan bahwa: tingkah laku buruk yang dilakukan ole penonton merupakan pelanggaran disiplin. Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api), petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya), penggunaan alat laser, pelemparan misil, menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait is politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung), menggunakan kata-kata tau bunyi-bunyian yang menghina tau melecehkan atau memasuki lapangan permainan tapa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.

Adapun sanksi yang dijatuhkan sesuai Kode Disiplin tersebut yakni, untuk sekali penyalaan dijatuhi denda Rp50 juta. Untuk 2-5 kali penyalaan senilai Rp100 juta. Kemudian di atas lima kali penyalaan Rp200 juta.

Manager Semen Padang FC, Win Bernadino mengatakan, harus pasrah dengan kondisi yang terjadi saat ini. Dia juga sangat menyayangkan aksi dari oknum suporter tersebut di saat tim sedang berupaya mendapatkan hak pengelolaan stadion.

“Ini cukup berat bagi kita, tapi kita harus menerima. Yang jelas, apapun nantinya sanksi dari PSSI, kita harus legowo. Yang disayangkan memang aksi ini ada saat kita tengah berjuang mendapatkan hak pengelolaan untuk homebase Liga 1,” tutupnya. (rdr)

Exit mobile version