Hal itu dikatakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Gerindra Madra Indriawan, Senin (18/10/2021) usai menghadiri acara Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2022, di Arosuka.
“Dan terkait pernyataan Bupati Solok Epyardi Asda yang menyebutkan bahwa penghapusan anggaran untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Solok, adalah usulan dari Anggota DPRD Kabupaten Solok, Madra Indriawan itu sah-sah saja,” kata Madra Indriawan.
Dijelaskan Madra Indriawan, kebijakan itu diambil dimana menurutnya KONI Kabupaten Solok tidak ada kegiatan, tidak pernah melapor pada Bupati Solok, ataupun berkomunikasi dengan pemerintah apalagi DPRD. “Untuk apa anggaran sebanyak itu dialokasikan, sedangkan kita butuh anggaran untuk pemberdayaan dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” sebutnya.
Terkait kebijakan, dilanjutkan Madra Indriawan, itu ada sepenuhnya pada bupati, kami hanya mengusulkan. Sedangkan terkait kondisi yang ada, pengurus KONI seharusnya segera menghadap Bupati Solok Epyardi sehingga jelas apa yang harus dilakukan. “Jika tidak ada yang dilakukan, atau tidak mau menghadap bupati silahkan saja mundur dari pengurus KONI Kabupaten Solok,” tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Solok Epyardi Asda menyebut Pemkab Solok telah menganggarkan dana hibah untuk KONI senilai Rp6 miliar. Namun, untuk 74 nagari hanya dianggarkan Rp9 miliar. Sementara saat ini masyarakat membutuhkan pemulihan ekonomi akibat pandemi.
“Untuk apa dana KONI Rp6 miliar. Sementara ekonomi masyarakat saat ini masih susah akibat pandemi Covid-19. Saat ini saya memang lebih fokus memajukan ekonomi, mengutamakan perut rakyat saya,” kata Epyardi, beberapa waktu lalu.
Ia menyebut pemotongan dana hibah untuk KONI Kabupaten Solok juga atas permintaan dari salah seorang anggota DPRD Kabupaten Solok, Fraksi Gerindra Madra Indriawan. (rdr)