JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari klub bola Persija Jakarta, PSS Sleman dan Madura United (MU) terkait kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading Viral Blast.
“Uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari tiga klub bola di tanah air,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Namun Ramadhan belum merinci lebih lanjut mengenai keterkaitan uang tersebut dari klub bola dan aplikasi investasi bodong hingga akhirnya disita oleh penyidik.
Ia menyebutkan bahwa proses pendalaman kasus tersebut hingga saat ini masih berlangsung. Selain uang dari klub sepakbola, polisi juga menyita uang tunai hingga Rp20 miliar dari para tersangka.
Kemudian, terdapat juga Rp1,4 miliar yang merupakan uang muka atau down payment (DP) atas pembelian mobil Mercy di Surabaya yang dilakukan oleh tersangka PW.