BOLA, RADARSUMBAR.COM – Nasib proses naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat kini berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah disetujui DPR RI pada Senin (29/8/2022).
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan setelah DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi Sandy dan Jordi, pihaknya akan bersurat ke Menteri Sekretariat Negara untuk diteruskan ke Presiden.
“Nanti ada proses administrasi yang harus kita selesaikan dalam waktu dekat ini. Jadi nanti dari sini ke Mensesneg ke bapak Presiden [Jokowi] untuk mendapatkan keputusan Presiden,” kata Edward pada Senin.
Nantinya Presiden Jokowi yang memastikan apakah Sandy Walsh dan Jordi Amat bisa menjadi Warga Negara Indonesia atau tidak. Kepastian soal itu nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden atau Keppres.
“Lalu yang terakhir adalah penyumpahan. Kalau sudah disumpah jadi warga negara Indonesia nanti bisa bermain untuk Timnas Indonesia. Jadi kita berharap secepatnya dalam dua minggu ke depan,” kata Edward.
Wamenkumham berjanji proses akhir naturalisasi ini akan rampung paling tidak dalam dua pekan. Harapannya, penyumpahan kedua Sandy Walsh dan Jordi Amat menjadi Warga Negara Indonesia bisa dilakukan sebelum 24 November.