Mulai dari retribusi kafe musiman sebesar Rp396.956.000, retribusi joging track Rp224.669.000, retribusi kafe menetap Rp75.600.000, retribusi kafe harian Rp26.850.000, retribusi lapangan sepakbola Rp72 juta, retribusi lapangan voli Rp17.350.000, retribusi lapangan basket Rp24.100.000.
Kemudian retribusi gedung serba guna Rp9 juta, retribusi gedung bela diri Rp8.370.000, parkir kawasan GOR Rp52.616.000, kavling area Rp1.500.000.
Selain itu ada kesepakatan penyewaan lapangan futsal seluas 3.000 meter persegi di kawasan GOR Haji Agus Salim selama lima tahun dengan nilai sewa Rp1 miliar atau Rp200 juta per tahun dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
“Kesepakatan ini diambil tanpa memberitahu DPRD Sumbar dan Komisi III DPRD Sumbar sebagai mitra. Ini tentu jadi pertanyaan bagi kami kenapa ini secara tiba-tiba,” kata dia.
Ia mengatakan jika uang sewa lapangan futsal tidak masuk maka penghasilan hanya Rp918.386.000. Sementara anggaran yang dibutuhkan mengelola kawasan ini dalam setahun adalah Rp817.377.403 dan retribusi yang didapatkan di luar sewa lahan futsal hanya Rp101.008.597 dalam satu tahun.
“Angka ini tentu sangat sedikit dibandingkan luas kawasan GOR Haji Agus Salim dan potensi uang yang dapat dioptimalkan dalam kawasan tersebut. Kita minta ini segera ditindaklanjuti agar pengelolaan diberikan kepada pihak ketiga,” kata dia.
Sementara itu kebutuhan pengelolaan yang disampaikan Dispora Sumbar dalam setahun mencapai Rp817.377.403 ini terdiri dari belanja jasa tenaga kebersihan delapan orang, belanja jasa tenaga keamanan lima orang, belanja jasa sopir satu orang.
Kemudian belanja jasa pengolahan sampah atau biaya retribusi sampah, belanja tagihan listrik, belanja unit pemeliharaan lapangan, belanja modal alat rumah tangga lainnya berupa gerobak, tangga dan lainnya serta belanja modal alat komunikasi berupa handy talkie. (rdr/ant)