“Komisi Informasi itu lembaga wajib dibentuk di tingkat provinsi sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008,” ujar HM Nurnas, Selasa 3 September 2024 mengenang hebohnya seleksi KI Sumbar periode pertama tersebut.
Komisi III membuat skema uji kepatutan dan kelayakan yang terukur dengan indikator jelas, tidak ada celah untuk meloloskan calon komisioner titipan.
“Dasar kita tetap merujuk hasil seleksi oleh Panitia Seleksi dan uji psikotest dilakukan oleh lembaga kredibilitasnya tak diragukan,” ungkap Nurnas lagi.
Semua anggota DPRD Komisi III waktu itu bekerja fokus dan cerdas, wakil rakyat yang membidangi lahirnya KI Sumbar dan dilantik Gubernur Sumbar pada 4 September 2014 yaitu:
1. HM. Nurnas, Ketua
2. HM. Tauhid; Waka
3. Israr Jalinus. Sek (alm)
4. Buzarman
5. Nofrizon
4. Yulman Hadi
5. Saidal Masfiuddin
6. Sultani
7. Bachtul
8. Ismarni
9. Jhonimar Boer (alm)
10.Agus Susanto
Setelah melewati fit and proper test, akhirnya Komisioner KI Sumbar periode pertama itu diputuskan melalui voting, dan ditentukanlah lima komisioner terpilih beserta lima komisioner calon pengganti. Lalu nama-nama itu diserahkan ke Ketua DPRD Sumbar, untuk di SK dan dilantik oleh Gubernur Sumbar.
Periode pertama berhasil meletakan dasar kerja KI Sumbar meski ditahun pertama serba keterbatasan
“Mereka solid dalam menjalankan program kerjanya,” ungkap HM Nurnas.
Kini KI Sumbar sudah berusia 10 tahun, sudah periode ketiga yang tengah menjalankan amanah untuk mengawal keterbukaan informasi publik.
Periode ketiga ini tentu bertekad menjadikan KI Sumbar sebagai lembaga terbaik, tanpa meninggalkan jasa kerja dari dua periode komisioner sebelumnya, terutama mengawal Sumbar sebagai provinsi informatif.
Salam keterbukaan, Dirgahayu KI Provinsi Sumbar. (rdr)