PARIAMAN

Pemko Pariaman Matangkan Program Parkir Berlangganan, Kendaraan Peserta Dipasangi Stiker

×

Pemko Pariaman Matangkan Program Parkir Berlangganan, Kendaraan Peserta Dipasangi Stiker

Sebarkan artikel ini
Wisatawan memadati kawasan objek wisata Pantai Gandoriah, Kota Pariaman, Sumbar dalam pelaksanaan Piaman Barayo 2026. Antara/HO-Diskominfo Pariaman

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menyiapkan uji coba program parkir berlangganan sebagai upaya meminimalkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Alfian di Pariaman, Rabu, mengatakan uji coba diawali dengan sosialisasi kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

“Parkir berlangganan saat ini masih dalam tahap sosialisasi dengan terlebih dahulu diterapkan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman,” katanya.

Ia mengatakan pemerintah daerah tengah mendata kendaraan milik ASN. Namun, program tersebut nantinya juga terbuka bagi masyarakat serta pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut Alfian, masa sosialisasi dimanfaatkan untuk menyempurnakan sistem, mulai dari mekanisme pendaftaran kendaraan hingga pelaksanaan teknis di lapangan.

Baca Juga  Pemko Pariaman Ajak Muhammadiyah Bersinergi Bangun Daerah

Untuk memudahkan identifikasi, setiap kendaraan yang mengikuti program akan dipasangi stiker sebagai tanda kepesertaan parkir berlangganan.

Program tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.

Berdasarkan perda tersebut, tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp35 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp70 ribu per tahun untuk kendaraan roda empat.

Tarif itu dinilai lebih hemat dibandingkan tarif parkir harian sebesar Rp3 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu untuk mobil setiap kali parkir.

Melalui skema tersebut, peserta cukup membayar satu kali dalam setahun dan dapat menggunakan fasilitas parkir di lokasi yang dikelola Pemerintah Kota Pariaman maupun lokasi parkir yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Baca Juga  Sinergi ASN dan Warga Pariaman, Irigasi Anai II Dibersihkan Jelang Musim Tanam

“Meskipun lebih hemat bagi masyarakat, penerapan parkir berlangganan diproyeksikan mampu meningkatkan PAD karena pembayaran langsung masuk ke rekening kas daerah,” kata Alfian.

Ia menyebutkan realisasi PAD dari sektor parkir pada 2025 mencapai sekitar Rp316 juta. Setelah program parkir berlangganan diterapkan, pemerintah menargetkan pendapatan meningkat menjadi sekitar Rp600 juta per tahun.

Untuk mendukung pelaksanaan program, Pemerintah Kota Pariaman juga telah menyiapkan peraturan wali kota sebagai aturan teknis yang saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (rdr/ant)