SUMBAR

Pemprov Sumbar Batasi Kendaraan Sumbu Tiga Selama Mudik Lebaran 2026

×

Pemprov Sumbar Batasi Kendaraan Sumbu Tiga Selama Mudik Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumbar Mahyeldi diwawancarai wartawan usai rilis akhir tahun di BNNP Sumbar. (dok. adpsb)
Gubernur Sumbar Mahyeldi. (dok. adpsb)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membatasi operasional kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih selama periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan pembatasan tersebut mulai berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

“Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas diberlakukan pada ruas jalan Padang–Solok–Kiliran Jao hingga batas Provinsi Jambi,” kata Mahyeldi di Padang, Minggu.

Selain itu, pembatasan juga diberlakukan pada ruas jalan Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Riau yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani gubernur dijelaskan bahwa kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut minyak mentah sawit (CPO).

Baca Juga  Pemprov Sumbar Upayakan Pengembangan Situs Budaya

Selain itu, kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang, serta bahan bangunan juga termasuk dalam kategori yang dibatasi selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Meski demikian, pembatasan tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan logistik tertentu. Kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi antara lain mobil pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, kendaraan pengangkut ternak, pupuk, bantuan bencana, serta barang kebutuhan pokok.

Barang kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur-sayuran, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai.

Mahyeldi menjelaskan kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas selama masa angkutan Lebaran di Ranah Minang.

Baca Juga  Salat Id di Kantor Gubernur Sumbar Dipadati Jamaah, Mahyeldi Tekankan Persatuan

“Termasuk untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah,” ujarnya. (rdr/ant)