PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pihak Universitas Negeri Padang (UNP) angkat bicara pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan informasi kekayaan sang Rektor, Ganefri yang meningkat drastis.
Sekretaris UNP, Erian Joni menyebut peningkatan kekayaan yang diterima oleh Ganefri dinilai wajar dan tak jadi persoalan.
“Masuk akal (rasional) dengan gaji seorang dosen (yang memiliki) tugas tambahan, tunjangan profesor,” kata Erian kepada Radarsumbar.com via pesan singkat, Senin (19/6/2023) siang.
Selain itu, kata Erian, Rektor UNP memiliki tunjangan profesor dan memiliki jabatan selevel Gubernur serta punya unit usaha lain. “(Beliau) menjabat dua periode (sebagai) Rektor UNP,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Rektor UNP, Ganefri telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Dalam LHKPN, terdapat peningkatan signifikan dalam pelaporan tersebut. Kekayaan Ganefri yang pada tahun 2008 masih menjadi Dekan Fakultas Teknik UNP dilaporkan senilai Rp450.462.000.
Jumlah itu meningkat menjadi Rp7.577.012.127 dalam pelaporan pada tahun 2022, di mana ini merupakan kali keduanya Ganefri menjadi Rektor.