PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang membatasi kegiatan pembelajaran di luar ruangan bagi siswa tingkat TK, Paud, SD hingga SMP di Kota Padang.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Disdikbud Padang 400.3/36/DIKBUD/X/2023 yang ditujukan kepada kepala sekolah TK hingga SMP di Kota Padang dalam mengantisipasi dampak kabut asap.
Kepala Disdikbud Padang Yopi Krislova mengatakan, guna antisipasi kualitas udara yang mendekati batasan udara tidak sehat, maka kegiatan pembelajaran di luar ruangan seperti mata pelajaran olahraga dibatasi.
Laman 1 dari 2 Laman