Marsyidin mengatakan, ijazah yang beredar tersebut sejatinya juga belum ditandatangani dirinya selaku Rektor Unes.
“Yang jadi persoalan ini adalah orang perorangan, bukan orang dengan pihak kampus. Namun, kami sudah mengambil langkah memberhentikan yang bersangkutan. Jika ada orang perorangan yang jadi korban, silakan lapor, namun saran saya, selesaikan saja secara kekeluargaan,” katanya.
Meski sudah memberhentikan oknum berinisial L tersebut, Marsyidin mengaku pihaknya tidak mengambil langkah hukum dengan mempolisikan eks pegawai Unes itu karena diduga telah melakukan praktik kotor dan mencoreng nama baik Universitas.
“Kami sudah mengklarifikasi bahwa tidak ada ijazah yang dikeluarkan pihak perantara, dan kami juga meminta mahasiswa tidak melakukan pembayaran apapun terkait akademik via perantara, semua sudah serba online untuk saat ini,” katanya.
Dirinya mengajak kepada seluruh Civitas Akademika untuk tetap menjaga kekompakan, sinergitas dan soliditas di lingkungan kampus.
“Jangan gampang terpengaruh dengan informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Bagi dosen, pendidik dan tenaga kependidikan, lakukan saja tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, datang, mengajar, pulang. Jika ada mahasiswa yang bertanya, tunjukkan saja sesuai alur dan koridor yang berlaku,” tuturnya. (rdr)