SUMBAR

Rehabilitasi Sawah di Sumbar Dikebut, 60 Persen Anggaran Sudah Masuk ke Kelompok Tani

×

Rehabilitasi Sawah di Sumbar Dikebut, 60 Persen Anggaran Sudah Masuk ke Kelompok Tani

Sebarkan artikel ini
Rehabilitasi lahan pertanian pascabencana di Sumbar. (dok adpsb)
Rehabilitasi lahan pertanian pascabencana di Sumbar. (dok adpsb)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan sekitar 60 persen dana rehabilitasi lahan sawah yang terdampak bencana hidrometeorologi pada akhir 2025 telah disalurkan kepada kelompok tani.

“Provinsi sifatnya menunggu pengajuan dari kabupaten, kemudian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang mentransfer langsung ke kelompok tani. Sejauh ini, sekitar 60 persen anggaran sudah tersalurkan,” kata Kepala Dinas Pertanian Sumbar, Afniwirman, di Padang, Rabu.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat mengalokasikan dana sebesar Rp228 miliar untuk sektor pertanian, dengan lebih dari Rp32 miliar di antaranya khusus untuk rehabilitasi lahan sawah yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang.

Dana yang bersumber dari APBN tersebut tidak ditransfer ke kas daerah, melainkan tetap berada di kas negara dengan mekanisme berbasis satuan kerja.

Baca Juga  Simak! PLN Buka Lowongan Kerja untuk Sejumlah Posisi, Tamatan SMA dan SMK Bisa Gabung

Dalam skema ini, dinas pertanian provinsi bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), sementara pejabat pembuat komitmen (PPK) berada di tingkat kabupaten/kota terdampak. Adapun pencairan dana dilakukan melalui KPPN, bukan bank daerah.

Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan secara swakelola sesuai arahan pemerintah pusat, sehingga kelompok tani dapat langsung terlibat dalam proses perbaikan lahan mereka.

“Prosesnya diawali dengan penetapan calon petani dan calon lokasi (CPCL), di mana lahan perorangan digabung menjadi lahan kelompok untuk kemudian dilakukan perjanjian kerja sama,” jelas Afniwirman.

Setelah proses administrasi di tingkat kabupaten selesai, pemerintah daerah mengajukan permohonan pencairan dana ke provinsi. Selanjutnya, KPA melakukan verifikasi sebelum menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) ke KPPN.

“Jika verifikasi di KPPN selesai, dana akan langsung ditransfer ke rekening kelompok tani,” ujarnya.

Baca Juga  Berkunjung ke Painan, Raffi Ahmad Dukung Mahyeldi-Vasko di Pilgub Sumbar 2024

Kabupaten Solok menjadi daerah pertama yang mengajukan pencairan dana, dengan luas lahan terdampak rusak ringan mencapai 1.247 hektare. Hingga 12 Februari 2026, sekitar Rp112 juta telah ditransfer ke rekening kelompok tani setempat.

Berdasarkan data, total lahan terdampak bencana hidrometeorologi di Sumbar mencapai 2.802 hektare untuk kategori rusak ringan dan 1.100 hektare rusak sedang.

Adapun besaran bantuan dihitung berdasarkan tingkat kerusakan, yakni Rp4,6 juta per hektare untuk rusak ringan dan Rp13,5 juta per hektare untuk rusak sedang.

Namun, bagi kelompok tani yang menerima dana di atas Rp100 juta, pencairan dilakukan bertahap sebesar 70 persen di awal, sementara sisanya diberikan setelah proses rehabilitasi selesai. (rdr/ant)