JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 15 pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi Minyakita.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengawasan distribusi Minyakita hingga 20 September 2026.
“Kami sudah memberikan (sanksi) terhadap 15 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berupa sanksi administrasi berupa teguran tertulis,” ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Pengawasan dilakukan Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag terhadap 36 pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pelaku usaha yang diawasi mencakup seluruh rantai distribusi, mulai dari produsen hingga pengecer.
Bambang mengatakan terdapat sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan tersebut. Salah satunya adalah menjual Minyakita di atas harga domestic price obligation (DPO) dan/atau harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, Kemendag menemukan pelaku usaha yang tidak melaporkan penerimaan dan pendistribusian Minyakita melalui sistem SiMirah secara lengkap dan benar.
Pada tingkat pengecer, pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak membatasi penjualan Minyakita kepada konsumen maksimal 12 liter per orang per hari sesuai ketentuan serta tidak memasang informasi HET.
Kemendag juga menemukan pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan berusaha sesuai dengan kegiatan usaha atau tidak sesuai dengan nomor induk berusaha (NIB).
“Kelima, tidak memiliki tanda daftar gudang. Ini beberapa temuan yang kami lakukan terhadap para pelaku, baik itu produsen maupun pengecer,” jelas Bambang.
Bambang menegaskan pemberian teguran tertulis tersebut merupakan bagian dari upaya Kemendag memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tata kelola dan distribusi Minyakita.
Di sisi lain, Bambang menyebut pengawasan distribusi Minyakita tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi perdagangan juga dapat melakukan pengawasan dan memberikan sanksi.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 37 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 juncto Permendag Nomor 20 Tahun 2026 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Kemendag mendorong dinas perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk turut mengawasi distribusi Minyakita di wilayah masing-masing. Hal itu diperlukan mengingat jangkauan pengawasan pemerintah pusat saat ini masih terbatas pada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. (rdr/ant)











