PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan sebanyak 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 Kabupaten dan Kota se-Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban dalam keterangannya kepada awak media.
“PSU ini direkomendasikan oleh Pengawas TPS, akibat adanya pemilih yang tak memiliki KTP Elektronik dan tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tambahan (DPTb), namun menggunakan hak pilih di suatu TPS,” katanya.
Untuk Sumbar, katanya, PSU atau pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pencoblosan yang telah terlaksana pada 14 Februari 2024 lalu.
Berikut daftar lengkap 15 TPS di 10 Kabupaten dan Kota se-Sumbar yang harus melaksanakan PSU beserta alasan dan jenis pelanggarannya:
1. Kabupaten Tanah Datar
Jumlah TPS PSU: 2
– Nomor TPS: 12
Nagari: Tanjung Alam
Kecamatan: Tanjung Baru
Penjelasan: Pemilih DPK ber-KTP Padang
Jenis pemilihan: Presiden
– Nomor TPS: 27
Nagari: Baringin
Kecamatan: Limo Kaum
Penjelasan: Pemilih DPK KTP Padang (dua orang) dan DPK Langkat
Jenis pemilihan: Presiden dan DPR RI
2. Kabupaten Agam
Jumlah TPS PSU: 1
– Nomor TPS: 8
Nagari: Manggopoh
Kecamatan: Lubuk Basung
Penjelasan: Pemilih KTP Bekasi
Jenis pemilihan: Presiden, DPR RI, DPD
3. Kabupaten Limapuluh Kota
Jumlah TPS PSU: 2
– Nomor TPS: 11
Nagari: Mungka
Kecamatan: Mungka
Penjelasan: Empat orang KTP luar pemilih
Jenis pemilihan: Presiden
– Nomor TPS: 6
Nagari: Kubang
Kecamatan: Guguak
Penjelasan: Dua orang ber-KTP Bogor, Jawa Barat (Jabar). Yang bersangkutan dimasukan ke dalam DPK, namun surat suara yang diberikan hanya pemilihan Presiden
Jenis pemilihan: Presiden
4. Kabupaten Pasaman
Jumlah TPS PSU: 1
– Nomor TPS: 14
Nagari: Padang Gelugur
Kecamatan: Padang Gelugur
Penjelasan: Dua warga Kecamatan Simpati melakukan pemilihan di salah satu TPS 14 Napolen, Nagari Padang Gelugur dan mereka tidak terdaftar dalam DPT di tempat tersebut
Jenis pemilihan: Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi
5. Kabupaten Solok Selatan
Jumlah TPS PSU: 1
– Nomor TPS: 8
Nagari: Bomas Koto Baru
Kecamatan: Sungai Pagu
Penjelasan: 36 pemilih tidak dilayani dalam pemilihan DPD, sementara pada pemilihan lain dilayani
Jenis pemilihan: DPD
6. Kabupaten Pasaman Barat
Jumlah TPS PSU: 1
– Nomor TPS: 8
Nagari: Lingkuang Aua
Kecamatan: Pasaman
Penjelasan: 1 orang pemilih DPTb mendapatkan surat suara DPRD Provinsi, padahal daerah asli beda daerah pemilihan (Dapil)
Jenis pemilihan: DPRD Provinsi
7. Kota Padang
Jumlah TPS PSU: 4
– Nomor TPS: 25
Kelurahan: Pegambiran Ampalu Nan XX
Kecamatan: Lubuk Begalung
Penjelasan: KTP luar Padang
Jenis pemilihan: Semua pemilihan
– Nomor TPS: 22
Kelurahan: Anduring
Kecamatan: Kuranji
Penjelasan: KTP luar Padang
Jenis pemilihan: Semua pemilihan
– Nomor TPS: 14
Kelurahan: Kampung Olo
Kecamatan: Nanggalo
Penjelasan: Pemilih DPTb seharusnya dapat dua surat suara, namun justru diberikan lima surat suara
Jenis pemilihan: Presiden, DPR RI dan DPD
– Nomor TPS: 13
Kelurahan: Kampung Lapai
Kecamatan: Nanggalo
Penjelasan: Masalah pemilih tidak terdaftar dalan DPT/DPTb TPS tersebut dan KTP luar Padang dikasih dua surat suara
Jenis pemilihan: Presiden dan DPD
8. Kota Padang Panjang
Jumlah TPS PSU: 1
– Nomor TPS: 7
Kelurahan: Pasar Usang
Kecamatan: Padang Panjang Barat
Penjelasan: Pemilih ber-KTP Kabupaten Pasaman Barat mendapatkan surat suara PPWP, sementara tidak terdaftar di dalam DPTb maupun DPK
Jenis pemilihan: Presiden
9. Kota Payakumbuh
Jumlah TPS PSU: 1
– Nomor TPS: 1
Kelurahan: Padang Sikabu
Kecamatan: Lamposi Tigo Nagari
Penjelasan: Pemilih ber-KTP luar Payakumbuh, memaksa untuk memilih. Setelah memilih, yang bersangkutan membuat kronologis dan disampaikan langsung ke Bawaslu
Jenis pemilihan: Presiden
10. Kota Pariaman
Jumlah TPS PSU: 1
– Nomor TPS: 3
Desa: Nareh Hilia
Kecamatan: Pariaman Utara
Penjelasan: KTP Bekasi
Jenis pemilihan: Presiden
(rdr)