PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 7.363 kelebihan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (23/1/2024).
“Kita telah menerima surat suara untuk PSU dan sudah kita distribusikan ke kabupaten/kota yang melaksanakan PSU.”
“Kemudian, ada 7.363 kelebihan dan sisa surat suara yang tidak digunakan serta ada yang rusak sehingga dimusnahkan,” ungkap Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, Jumat.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk meminimalisir kecurangan pada proses pencoblosan dan pemungutan suara,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, PSU akan dilaksanakan di 12 kabupaten/kota, tepatnya di 18 tempat pemungutan suara (TPS), pada 24 Februari 2024.
Kemudian, kesiapan logistik lainnya dan kesiapan TPS disiapkan serta KPPS, dan persiapan-persiapan lainnya, seperti berkoordinasi dengan stakeholder terkait tentang PSU tersebut.