Ia mengatakan, antara SK dengan jumlah surat suara di lapangan mengalami ketidaksesuaian.
Dirinya mencontohkan kasus yang terjadi di Kota Sawahlunto, Padang Panjang dan Payakumbuh.
“Yang tidak sesuai SK itu di Sawahlunto mengalami kelebihan 44 surat suara, Padang Panjang 28. Tiga daerah itu bermasalah. Persoalan ini harus diselesaikan dulu,” katanya.
Zulherman mengatakan, rapat pleno harus diskors untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi.
Senada dengan itu, saksi dari Partai Perindo, Andi GW meminta KPU tidak melakukan kesalahan penghitungan surat suara yang dapat saja merugikan atau menguntungkan suatu partai.
“Kami mewanti-wanti hal ini. Jangan sampai salah hitung, antara SK dan fakta lapangan harus berkesesuaian. Jangan ada partai yang dirugikan dan diuntungkan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, saksi dari PDIP, Yenni S Tanjung menurutkan, SK surat suara tidak sesuai dengan realita yang dilaporkan. Selisih surat suara itu, katanya, tidak dapat dijelaskan KPU lari ke mana.
“Kami meminta KPU dapat menjelaskan ini, sehingga dapat diterima semua saksi Parpol,” tuturnya. (rdr)