PADANG, RADARSUMBAR.COM – Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu serentak tahun 2024 tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diwarnai interupsi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan saksi dari peserta Pemilu.
Rapat pleno lanjutan di hari kedua itu diwarnai interupsi dan sanggahan demi sanggahan dari saksi dan Bawaslu Sumbar.
Perdebatan tersebut bermula di saat pembacaan rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto yang diduga memiliki banyak ketidakcocokan data versi KPU dengan saksi peserta Pemilu.
Sehingga proses rekapitulasi dilanjutkan ke KPU Kota Payakumbuh, namun hal serupa juga terjadi dan proses rekapitulasi digantikan oleh KPU Kota Padang Panjang.
“Saksi dari peserta Pemilu dan Bawaslu meminta datanya disinkronkan, data surat suara yang diterima dengan faktual yang mereka terima. Tadi berkaitan dengan surat suara,” kata Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, Senin (4/3/2024) siang
Sesuai dengan rekapitulasi, kata Surya, jika ada perbedaan, itu dicatat dalam kejadian khusus.
“Rapat pleno ini sebenarnya, ketika ada solusi atau keberatan yang disampaikan saksi peserta pemilu dan kami sudah menyelesaikan yang bisa diselesaikan, namun tak diterima, tentu kami meminta rekomendasi Bawaslu, itu saja,” katanya.
Sementara itu, saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Zulherman menyoroti perbedaan jumlah surat suara sesuai Surat Keputusan (SK) dan fakta lapangan.