Pada kesempatan tersebut pihaknya juga kembali memastikan bahwa kabar masuknya pengungsi Rohingya pada Januari lalu ke Sumbar melalui perairan adalah hoaks.
“Saat adanya kabar tersebut kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian serta instansi dan lembaga terkait, dan dipastikan itu adalah hoaks,” jelasnya.
Lebih lanjut Novianto menjelaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak bisa hanya dilakukan oleh satu instansi saja, namun butuh peran seluruh pihak terkait.
Oleh karenanya Kanwil Kemenkumham Sumbar melalui Divisi Imigrasi menggelar rapat Tim Pora provinsi yang anggotanya berasal dari berbagai lembaga atau instansi.
Berbagai instansi atau lembaga itu adalah Imigrasi, TNI, Polri, Kejaksaan, Kepabeanan dan Cukai, BIN daerah Sumbar, Kesbangpol, unsur pemerintah daerah, dan lainnya yang dikoordinatori oleh Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar.
Sementara itu Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Divisi Imigrasi Agus Damayanto menyebutkan keberadaan orang asing di Sumbar saat ini tercatat sebanyak 499 orang sebagai pemegang izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, serta kunjungan. (rdr/ant)