PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat Sumbar) mengeklaim tengah melakukan penetapan lokasi (Penlok) atau Fly Over Sitinjau Lauik. Saat ini, tim persiapan tengah dibentuk untuk melaksanakan rangkaian kegiatan pengadaan tanah.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi mengatakan, progres percepatan Penlok Fly Over Sitinjau Lauik terus dikebut dengan pelaksanaan rapat secara daring pada Rabu (6/3/2024) kemarin bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemprov Sumbar, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN serta Kementerian LHK RI.
“Kemarin kami baru saja rapat daring dengan pusat, diikuti oleh Bappeda Sumbar, Dinas Perkimtan, Dinas BMCKTR, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Hukum, Biro Pembangunan, dan sejumlah kementerian terkait,” kata Medi, Kamis (7/3/2024).
Pembahasan dalam rapat tersebut, kata Medi, fokus membahas kesiapan dokumen yang diperlukan untuk kegiatan persiapan pengadaan tanah dan penetapan lokasi, serta upaya percepatan penyelesaian izin kehutanan, karena sebagian lokasi rencana pembangunan berada dalam kawasan hutan lindung.
“Pemprov Sumbar melalui OPD terkait terus pro-aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, dan terlibat dalam mendukung pemenuhan segala persyaratan yang diperlukan dan pelaksanaan pengadaan tanah. serta pekerjaan konstruksi pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik ini,” katanya.
Terkait progres persiapan pengadaan tanah dan penetapan lokasi sendiri, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Sumbar, Rifda Suriani menjelaskan, Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) Fly Over Sitinjau Lauik telah diterima Pemprov Sumbar dari Kementerian PUPR pada 20 Februari 2024 lalu.
“Sesuai arahan Gubernur, kami langsung membentuk Tim Verifikasi DPPT berupa Keputusan Gubernur Nomor 620-183-2024 tanggal 22 Februari 2024.3.7. Tim Verifikasi ini berguna untuk memverifikasi muatan DPPT, sebagaimana dimanatkan dalam peraturan perundangan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” kata Rifda.
Tim Verfikasi yang telah terbentuk itu, katanya, langsung menyelenggarakan rapat verifikasi pada 26 Februari 2024.
Setelah verifikasi tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku maka akan dilaksanakan rangkaian kegiatan persiapan pengadaan tanah oleh Tim Persiapan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Rangkaian kegiatan yang dilakukan antara lain berupa sosialisasi, pendataan awal, hingga konsultasi publik kepada masyarakat yang berdomisili di lokasi rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik ini. Saat ini, Pembentukan Tim Persiapan ini sedang proses finalisasi, dan pada Minggu kedua Maret 2024 ditargetkan Tim Persiapan ini sudah mulai bekerja,” katanya.
Hasil dari kegiatan Tim Persiapan itu sendiri, kata Rifda, kemudian akan diajukan kepada Gubernur Sumbar untuk masuk dalam proses penerbitan penetapan lokasi.
Rapat pembahasan itu juga dihadiri oleh BPKH Medan, yang juga menyepakati langkah tindak lanjut penyelesaian izin atas sebagian lokasi pembangunan Fly Over yang masuk kawasan hutan.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastrutur Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR, Reni Ahiantini mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemprov Sumbar dalam persiapan dan penerbitan penetapan lokasi Fly Over Sitinjau Luik tersebut, yang dilakukan secara simultan dengan penyelesaian izin kehutanan dari Kementerian LHK.
“Kami harapkan setelah penetapan lokasi terbit, maka pelaksanaan pengadaan tanah segera diproses permohonannya oleh Kementerian PUPR kepada BPN, sesuai mekanisme yang diatur Undang-undang (UU) tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pekerjaan konstruksi sendiri membutuhkan waktu kurang lebih 2,5 tahun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” tuturnya. (rdr)