PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan pembangunan jalan layang di atas perlintasan kereta api Kasang, Kabupaten Padang Pariaman.
Usulan itu disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi kepada Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Basuki Hadimuljono, Senin (11/3/2024) saat kegiatan peninjauan sejumlah infrastruktur strategis yang terdampak banjir bandang di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Pembangunan jalan layang merupakan respons atas gangguan arus lalu lintas yang kerap terjadi di perlintasan kereta api Kasang, Kecamatan Batang Anai. Terlebih saat akhir pekan dan masa libur.
“Kami telah mengirimkan usulan kepada Pak Menteri, untuk membangun Fly Over di atas perlintasan kereta api menuju bandara. Status jalannya adalah jalan nasional,” katanya.
Terkait dengan pembebasan lahan, Mahyeldi mengaku sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga diyakini tidak akan ada lagi kendala.
“Untuk pembebasan lahan di kiri kanannya, kita sudah mulai lakukan sosialisasi kepada warga,” katanya.
Sebelumnya usulan tersebut telah dibahas secara komprehensif dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), hingga akhirnya dokumen perencanaannya berhasil disiapkan.
“Artinya ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara PT KAI, BPJN Sumbar dan Pemprov Sumbar,” katanya.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono merespon positif. Lalu berjanji untuk membahasnya secara internal.
“Oke Pak Gubernur, nanti akan coba kami tindak lanjuti dengan internal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, Era Sukma Munaf dalam kesempatan yang sama menegaskan, proses selanjutnya akan dilaksanakan setelah hasil evaluasi dari Kementerian PUPR keluar.
“Saat ini, dokumen perencanaan kami sedang dalam tahap evaluasi di Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat Sumbar untuk turut memberikan dukungan, agar usulan yang telah disampaikan tersebut mendapat persetujuan dan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat.
Fly Over Sitinjau Lauik
Sebelum meminta pembangunan jembatan layang perlintasan kereta api di Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar tengah berjibaku agar pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik bisa segera terealisasi.
Bahkan, Pemprov Sumbar mengeklaim tengah melakukan penetapan lokasi (Penlok) atau Fly Over Sitinjau Lauik. Saat ini, tim persiapan tengah dibentuk untuk melaksanakan rangkaian kegiatan pengadaan tanah.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi mengatakan, progres percepatan Penlok Fly Over Sitinjau Lauik terus dikebut dengan pelaksanaan rapat secara daring pada Rabu (6/3/2024) bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemprov Sumbar, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN serta Kementerian LHK RI.
“Kami telah rapat daring dengan pusat, diikuti oleh Bappeda Sumbar, Dinas Perkimtan, Dinas BMCKTR, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Hukum, Biro Pembangunan, dan sejumlah kementerian terkait,” kata Medi, Kamis (7/3/2024).
Pembahasan dalam rapat tersebut, kata Medi, fokus membahas kesiapan dokumen yang diperlukan untuk kegiatan persiapan pengadaan tanah dan penetapan lokasi, serta upaya percepatan penyelesaian izin kehutanan, karena sebagian lokasi rencana pembangunan berada dalam kawasan hutan lindung.
“Pemprov Sumbar melalui OPD terkait terus pro-aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, dan terlibat dalam mendukung pemenuhan segala persyaratan yang diperlukan dan pelaksanaan pengadaan tanah. serta pekerjaan konstruksi pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik ini,” katanya.
Terkait progres persiapan pengadaan tanah dan penetapan lokasi sendiri, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Sumbar, Rifda Suriani menjelaskan, Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) Fly Over Sitinjau Lauik telah diterima Pemprov Sumbar dari Kementerian PUPR pada 20 Februari 2024 lalu.
“Sesuai arahan Gubernur, kami langsung membentuk Tim Verifikasi DPPT berupa Keputusan Gubernur Nomor 620-183-2024 tanggal 22 Februari 2024.3.7. Tim Verifikasi ini berguna untuk memverifikasi muatan DPPT, sebagaimana dimanatkan dalam peraturan perundangan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” tutur Rifda. (rdr)