PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) mencatat, sejak Januari hingga Desember 2023 telah terjadi 28 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 2 orang, dan luka berat sebanyak 8 orang dan selamat 22 orang.
Hal tersebut diungkap oleh Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Sofan Hidayah.
“Kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan masih rendah,” katanya via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Rabu (27/12/2023) malam.
Ia mengatakan, pihaknya bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang menggelar kegiatan sosialisasi seselamatan di perlintasan sebidang, tepatnya di JPL 2 Km 1+385 petak jalan Padang-Tarandam dan JPL 6 Km 6+480 petak jalan Bukit Putus-Padang.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api, Berhenti, Tengok Kanan-kiri, Aman, Jalan (Berteman),” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, KAI Divre II Sumbar melakukan pembagian jadwal KA, pembentangan spanduk dan pembagian suvenir serta terkait keselamatan dan himbauan untuk tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain.