PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat, Rudy Rinaldy, mengatakan secara regulasi penetapan status tanggap darurat provinsi akan memudahkan pemerintah pusat dan provinsi untuk menyalurkan bantuan ke kabupaten/kota terdampak bencana.
“Untuk memberikan bantuan dari pusat atau provinsi ke daerah juga ada regulasi yang harus dipatuhi. Status tanggap darurat yang ditetapkan memudahkan proses itu,” katanya di Padang, Selasa.
Ia mengatakan sesuai arahan gubernur, Pemprov Sumbar bergerak cepat untuk membantu daerah terdampak bencana. Salah satunya dengan penetapan status tersebut.
“Dengan status itu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga lebih mudah menyalurkan bantuan melalui skema hibah,” katanya.
Dengan sumber daya dari pusat dan provinsi diharapkan dukungan terhadap daerah terdampak bencana bisa lebih maksimal.
“Jika bantuan dari pusat masih kurang, kita juga bisa mengajukan tambahan. Itulah beberapa keuntungan dari penetapan status tanggap darurat provinsi,” katanya.
Disebutkannya, semua itu bertujuan untuk membantu kabupaten dan kota yang terdampak. Terutama dalam hal penanganan pascabencana, seperti pendampingan, monitoring, dan menjangkau daerah yang sulit.
Karena beberapa daerah ketika banjir melanda, ada yang hampir kolaps. Untuk itu diperlukan bantuan dari provinsi dan pusat.
Ia mengatakan saat ini hampir seluruh personel BPBD Sumbar telah dikerahkan untuk membantu penanggulangan bencana di daerah, terutama di Pesisir Selatan.
“Hari ini tim kita sedang fokus untuk penyaluran bantuan air bersih di Pesisir Selatan. Ketersediaan air bersih, saat ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk kebutuhan konsumsinya,” kata Rudy.
Terkait legalisasi penetapan tanggap darurat tersebut, Rudy mengaku Surat Keputusannya (SK) sedang dalam perbaikan karena ada beberapa poin dalam SK tersebut yang perlu penegasan dan penambahan. (rdr/ant)