PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat (Sumbar), Rudy Rinaldy menegaskan, penetapan masa Tanggap Darurat Provinsi memberikan ruang lebih besar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk membantu secara sumber daya pemulihan pasca bencana daerah yang terdampak.
“Sesuai arahan gubernur, kami harus bergerak cepat. Bagaimana segala potensi yang ada dapat dimanfaatkan membantu masyarakat. Itu sebabnya, kami tetapkan status tanggap darurat provinsi,” kata Rudy Rinaldy, Selasa (12/3/2024) siang.
Ia mengatakan, selain memudahkan secara aturan dalam menyalurkan bantuan, keuntungan lainnya adalah Pemprov Sumbar memiliki ruang untuk mendapatkan bantuan lebih dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui skema hibah.
Sehingga secara sumber daya, Pemprov Sumbar memiliki daya gedor yang lebih untuk dapat memfasilitasi kebutuhan pasca bencana daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor pada tanggal 7 Maret 2024 lalu.
“Kami bisa mendapatkan bantuan lebih dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui skema hibah. Jika masih kurang, kami juga bisa mengajukan tambahan. Itulah beberapa keuntungan, dari penetapan status tanggap darurat provinsi,” katanya.
Semua itu, katanya, bertujuan untuk membantu kabupaten dan kota yang terdampak. Terutama dalam hal penanganan pasca bencana, seperti pendampingan, monitoring, dan menjangkau daerah yang sulit.