PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) musnahkan barang bukti (BB) narkotika sebanyak 946,82 gram sabu dan 10.813,88 gram ganja di Padang, Jumat 15 Maret 2024.
Kepala BNNP Sumbar, Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, BB narkotika dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan guna keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Lebih lanjut ia mengungkapkan barang bukti narkotika tersebut berasal dari dua pengungkapan yang berbeda. BB narkotika jenis sabu merupakan pengungkapan tim pemberantasan BNNP pada Maret 2024 di wilayah Pesisir Selatan, selanjutnya ganja merupakan pengungkapan tim pada November 2023 di wilayah Kota Padang.
“Terkhusus untuk narkotika jenis ganja, hingga saat ini tim masih melakukan pengejaran dan masih berupaya menemukan pelaku yang telah membawa narkotika jenis ganja tersebut hingga ke Kota Padang,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, proses pemusnahan narkotika sabu dan ganja ini dilakukan dengan cara dicampur dengan cairan dan dihancurkan dengan mesin blender serta dibakar.
“Kami berharap pemusnahan barang bukti ini dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan menjadi edukasi bagi masyarakat tentang kerawanan Provinsi Sumatera Barat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (rdr/MC Padang)