Pemeliharaan Jalan Manggopoh-Padang Luar, Pemprov Sumbar Alokasikan Dana Rp21,81 Miliar

Petugas sedang melakukan pemeliharaan jalan Simpang Gurang-Padang Luar, Kabupaten Agam. Dok HP/Diskominfo Agam

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengalokasikan dana sebesar Rp21,81 miliar untuk peningkatan dan pemeliharaan ruas jalan provinsi antara Manggopoh Kecamatan Lubukbasung sampai Padang Luar Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam pada 2024.

“Pengalokasian dana Rp21,81 miliar untuk peningkatan dan pemeliharaan jalan Manggopoh-Padang Lua itu berkat koordinasi kita dengan Pemprov Sumbar, dan ini merupakan harapan dari masyarakat Agam,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Agama Ofrizon di Lubukbasung, Minggu.

Ia mengatakan dana Rp21,81 miliar itu digunakan untuk rekonstruksi sebesar Rp14,14 miliar bersumber dari dana dana bagi hasil (DBH) sawit 2023.

Sementara untuk pelebaran jalan sebesar Rp2,66 miliar bersumber dari DAU Propinsi Sumbar dan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam sebesar Rp5 miliar bersumber dari DAU Propinsi Sumbar.

“Penanganan ini masih jauh dari maksimal, namun kita memaklumi keterbatasan anggaran pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan perencanaan telah dilakukan oleh Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, berupa pemeliharaan jalan di titik Padang Luar hingga Sungai Tanang sepanjang 1,2 kilometer.

Setelah itu renovasi jalan dari Matua ke Simpang Panta sepanjang 3,8 kilometer. “Pelebaran jalan dari Simpang Gudang menuju Kampuang Tangah juga akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” katanya.

Ia menambahkan dalam menyikapi keluhan masyarakat pengguna jalan provinsi ruas Manggopoh-Padang Luar sekitar 69,6 kilometer, baik melalui media maupun secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Agam, menjadi perhatian dan prioritas bagi Bupati Agam Andri Warman untuk disikapi.

Untuk itu dalam berbagai kesempatan, pemerintah Kabupaten Agam telah menyampaikan harapan masyarakat ini kepada Pemprov Sumbar. Tak terbatas hanya penyampaian secara lisan saja, akan tetapi secara resmi juga disampaikan dengan Surat Bupati Agam kepada Gubernur Sumatera Barat.

Secara bertahap setiap tahun anggaran, pemeliharaan dan rekonstruksi ruas jalan Manggopoh-Padang Luar ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hal ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pemprov terhadap jalan Manggopoh-Padang Luar yang berstatus jalan provinsi. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version