Sedangkan pasca lebaran atau pada tanggal 11-15 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang – Bukittinggi via Malalak, dan Bukittinggi – Padang via Padang Panjang. Sistem satu arah akan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB setiap hari sesuai jadwal.
“Sedangkan pada hari H atau tanggal 10 April, One Way ditiadakan. Perubahan ini berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya jumlah arus kendaraan sebelum dan sesudah lebaran itu berbeda. Terutama pada saat hari H lebaran, arus kendaraan cenderung sepi,” katanya.
Dedy menambahkan, perubahan ini dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 hijriah.
“Kita akan sosialisasikan kembali perubahan rute ini agar masyarakat tidak keliru nantinya,” kata dia.
Ketentuan dalam penerapan aturan jalan satu arah itu menurutnya dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat, seperti kendaraan tangki Pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulans dengan pengawalan Polri. (rdr/ant)