PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sepanjang Rabu (7/8/2024) malam, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan menyita 55 paket ganja yang hendak diedarkan di provinsi tersebut.
Pelaku pertama yang ditangkap oleh petugas berinisial AC (31), warga Bypass KM 19, Kelurahan Koto Pulai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Berdasarkan penyelidikan Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya pada jaringan narkotika jenis ganja Panyabungan, didapati informasi akan adanya pendistribusian menuju Padang dan Bukittinggi yang nantinya akan dipecah ke beberapa wilayah Sumbar dan sekitarnya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Nico A Setiawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Nico, pada Rabu (7/8/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Timsus diperintahkan untuk melakukan pengamatan wilayah di sekitaran perbatasan Sumbar dan Sumatera Utara (Sumut).
“Selanjutnya saya menempatkan Timsus pada perbatasan Sumut-Sumbar via Rao Pasaman. Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB terhadap titik perbatasan Sumut-Sumbar, terpantau
mobil dengan nomor polisi (Nopol) B 2602 SKP memasuki wilayah Pasaman yang diduga keras membawa narkoba jenis ganja dari Panyabungan menuju wilayah Padang,” katanya.
Selanjutnya, kata Nico, tim melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan penangkapan yang dibackup jajaran Polsek Rao.
“Dari hasil penangkapan, diamankan satu orang laki-laki berinisial AC (31) beserta mobil yang ia bawa. Di dalam mobil ditemukan 21 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja,” katanya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku pertama, pihaknya mendapatkan informasi bahwa juga akan ada satu lagi mobil yang membawa ganja menuju
Sumbar.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengamatan serta penyelidikan dan didapati satu unit mobil yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja ke wilayah Sumbar.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama, tim melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan penangkapan dan diamankan dua laki-laki berinisial KS (29) dan RS (19), warga Mandiangin, Kota Bukittinggi beserta mobil nopol BA 1371 ME. Di mobil pelaku, kami temukan 34 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja,” katanya.
Setelah penangkapan, kata Nico, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Total ada 55 kilogram ganja beserta dua mobil yang kami amankan. Ada juga barang bukti lain berupa dua telepon seluler (ponsel) yang digunakan pelaku,” tuturnya. (rdr)