Ia kembali menyatakan bahwa Polda Sumbar akan mengikuti serta mengawal semua proses yang ada, bahkan pihaknya mengklaim sejak awal menangani kasus itu Polda serta Polresta Padang memprosesnya secara profesional.
Suharyono juga menyampaikan dalam rangka menyelidiki kasus Afif Maulana itu, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi, dan akan terus berjalan hingga dipastikan tuntas.
Untuk diketahui dalam kasus kematian Afif Maulana itu terdapat dua versi penyebab kematian yang muncul ke hadapan publik, yaitu dari versi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku penasehat hukum keluarga dan versi pihak Kepolisian.
Pihak keluarga menduga bahwa remaja tersebut tewas setelah mendapatkan tindakan penganiayaan dari aparat kepolisian.
Namun hal tersebut sudah dibantah oleh kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Menurut polisi, korban meninggal dunia bukan karena dianiaya, melainkan jatuh dari atas Jembatan Sungai Kuranji ketika korban berusaha melarikan dari personel Sabhara Polda Sumbar yang pada saat kejadian melakukan pencegahan aksi tawuran bersenjata tajam.
Hal itu berdasarkan penyelidikan yang sudah memeriksa 85 saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), autopsi, hingga saksi kunci yang merupakan kawan berboncengan sepeda motor dengan Afif Maulana sebelum kejadian. (rdr/ant)