“Nanti kami lihat dulu perkembangannya, LPSK sedang mendalami prosesnya,” katanya.
Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2006 tersebut akan memberikan perlindungan kepada 20 terlindung selama enam bulan ke depan.
Namun, perlindungan itu bisa saja bertambah atau tergantung perkembangan kasus.
Ia menjelaskan perlindungan oleh LPSK tidak hanya dalam bentuk fisik namun juga bisa dalam bentuk pendampingan dalam proses persidangan, pemberian bantuan psikologis hingga pendampingan saat proses ekshumasi dilakukan.
Sebagaimana diketahui, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) melakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana pada Kamis (8/8/2024) pagi sekitar pukul 07.30 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Sirah, Kota Padang.
Langkah ekshumasi tersebut bertujuan untuk membuktikan secara forensik penyebab kematian pelajar tersebut. (rdr/ant)