Pihaknya mengkhawatirkan apabila kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan dibiarkan begitu saja, maka bisa menjadi sesuatu yang buruk terhadap anak-anak di masa depan.
Oleh karena itu, perlu tindakan tegas bagi pelaku dan upaya nyata pencegahan kekerasan seksual.
Pencegahan dan upaya nyata diperlukan karena regulasi yang selama ini dibuat oleh Kementerian Agama (Kemenag) belum sepenuhnya efektif mencegah kekerasan seksual di ranah pendidikan terutama di pondok pesantren (Ponpes).
“Sebenarnya sudah ada peraturan Menteri Agama (Menag) atau peraturan yang dikeluarkan Kemenag, tetapi faktanya kasus kekerasan seksual masih terjadi,” katanya.
Di lain sisi, Ponpes MTI Canduang dilaporkan memecat secara tidak hormat dua oknum guru yang melakukan kekerasan seksual terhadap santri, sekaligus memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada seluruh korban.
Pemberhentian secara tidak hormat terhadap dua oknum guru tersebut demi menjaga integritas proses penyelidikan. MTI juga menegaskan komitmen terhadap keamanan dan kesejahteraan santri untuk menyediakan lingkungan belajar yang aman. (rdr/ant)