“KPU Sumbar menetapkan syarat minimal 20 persen dari total jumlah kursi atau 13 kursi di DPRD, serta 25 persen akumulasi suara sah hasil Pemilu 2024 yaitu 729.959 suara untuk dapat mengajukan pasangan calon,” sebut dia.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) masing-masing meraih 10 kursi, kemudian Partai Golongan Karya (Golkar) dan NasDem masing-masing memperoleh sembilan kursi.
Selanjutnya Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat sama-sama memperoleh delapan kursi. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengamankan lima kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing mendapatkan tiga kursi.
Saat ini, KPU Sumbar sedang fokus persiapan menjelang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus, kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar tersebut. (rdr/ant)