PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan visi dan misi calon kepala daerah harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di masing-masing daerah.
“Kewajiban ini mengacu pada Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Sabtu.
Hal tersebut disampaikan Ory Sativa Syakban pada sosialisasi penyusunan visi, misi dan program sesuai RPJPD Provinsi Sumbar kepada partai politik, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, stakeholder dan ormas organisasi kepemudaan dalam pemilihan serentak 2024.
Ory mengatakan agar visi dan misi setiap calon kepala daerah sesuai dengan RPJPD yang disusun oleh daerah, KPU memiliki peran penting untuk menjembatani pasangan calon atau partai politik dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Jadi, KPU menjembatani antara Bappeda dengan partai politik yang akan mengusung calon pada Pilkada serentak 2024,” kata Ory Sativa.