Mengingat kesesuaian antara visi dan misi pasangan calon dengan RPJPD masing-masing daerah menjadi salah satu bagian syarat administrasi saat pendaftaran, KPU berharap seluruh calon mematuhinya.
“Ini wajib. Karena dalam undang-undangnya dibunyikan dengan jelas bahwa visi dan misi pasangan calon wajib dirancang sesuai RPJPD masing-masing daerah,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi mengatakan RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 yakni Sumatera Barat Madani, Maju dan Berkelanjutan berlandaskan Agama dan Budaya.
Medi menjelaskan yang dimaksud masyarakat madani ialah masyarakat yang memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi, berpikiran maju, memiliki tatanan kehidupan yang demokratis, berkeadilan, berperadaban tinggi yang mendasarkan pada ilmu dan teknologi.
Termasuk menghargai hak asasi manusia, taat hukum dan memiliki keterikatan dengan wilayah, berkolaborasi dalam mewujudkan kerja nyata, yang dibingkai dalam falsafah Adaik Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah (ABS SBK). (rdr/ant)