Pada tanggal 31 Desember 2022, katanya, tersangka MA atas inisiatifnya sendiri memindahkan dana ke rekening pribadinya sebesar Rp1.885.134.204.
“Sebagian dana tersebut sudah didistribusikan kepada yang berhak dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor diketahui mencapai Rp566.145.081,” katanya.
Tersangka MA, katanya, diketahui melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian subsidair pasal 3 junto 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ini, tersangka MA telah ditahan oleh Kejari Padang. Ia terlihat menggunakan rompi merah dan dibawa ke Rutan Anak Air Kelas IIB Padang menggunakan mobil angkutan khusus atau kendaraan tahanan Kejari Padang.
Sebagaimana diketahui, oknum pegawai atau Bendahara 1 Kemahasiswaan Unand diduga menyalahgunakan dana kemahasiswaan tahun 2022 hingga sebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Sekretaris Rektorat Unand pada saat itu, Henmaidi mengatakan, pada akhir tahun 2022 terdapat sejumlah kegiatan, pemberian insentif prestasi, serta berbagai kegiatan kemahasiswaan yang belum dibayarkan pembiayaannya.
“Secara proses administrasi, semua dokumen-dokumen telah diproses dan dana untuk pembayaran kegiatan tersebut telah cair ke rekening Bendahara bidang 1,” katanya via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Jumat (29/9/2023) malam.
Namun pada kenyataannya, kata Henmaidi, oknum bendahara tersebut tidak melakukan seluruh pembayaran kepada pihak terkait atau yang berhak menerima.
“(Pihak) Satuan Pengawas Internal (SPI) telah selesai melakukan pemeriksaaan secara komprehensif untuk menelusuri aliran dana tersebut,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Henmaidi, Bendahara Bidang 1 itu telah mengakui menggunakan dana dengan cara tidak benar dan atau untuk kepentingan pribadi.
Kemudian, sambung Henmaidi, Unand telah melakukan upaya kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara dengan meminta komitmen dari oknum bendahara tersebut melalui pemotongan gaji dan upaya lainnya.
“Sebagai tindakan administratif atas kesalahan yang dilakukan oleh Bendahara bidang 1 tersebut, maka sejak bulan Juli 2023 lalu dia sudah mendapatkan pemotongan gaji dan remunerasi serta hukuman kepegawaian, yakni demosi atau penurunan pangkat satu level lebih rendah terhitung Agustus 2023,” tuturnya. (rdr)