PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan satu orang oknum pegawai Universitas Andalas (Unand) terkait penyalahgunaan dana kemahasiswaan masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kepala Saksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara korupsi tersebut.
“Berkas perkaranya saat ini sedang diteliti oleh jaksa peneliti,” katanya, Senin (12/8/2024) siang.
Dikatakannya, dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Dalam waktu dekat berkas akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang,” katanya.
Sejatinya, penyidik di Kejari Padang resmi menahan satu oknum pegawai Unand yang diduga terlibat dalam korupsi atau penyalahgunaan dana kemahasiswaan.
Tersangka berinisial MA itu ditahan oleh Kejari Padang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air selama 20 hari ke depan dari tanggal 10 Juni hingga 29 Juni 2024.
“MA ditetapkan tersangka dalam penyalahgunaan anggaran dana pendidikan dan kemahasiswaan bidang 1 di Unand tahun anggaran 2022,” kata Kepala Kejari Padang, Aliansyah dalam konferensi pers, Senin (10/6/2024) lalu.
Kasus tersebut, katanya, bermula pada bulan Agustus 2022 di mana pada saat itu terjadi perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Dengan peralihan tersebut, Bidang 1 Unand menjadi pengelola dana anggaran pendidikan dan kemahasiswaan sekitar Rp48.781.023.391.
“Dana tersebut dikelola oleh struktur kepengurusan yang baru pasca menjadi PTNBH. Tersangka berinisial MA ini dilantik menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan,” kata eks Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tersebut.
Selama menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik, katanya, tersangka memiliki kewenangan yang dimilikinya untuk menarik dana bidang akademik dan kemahasiswaan.
“Namun, dana tersebut tidak langsung didistribusikan kepada yang berhak. Tersangka MA justru memindahkan sebagian dana tersebut ke rekening pribadi miliknya,” katanya.