Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand Segera Rampung, Siap Dilimpah ke Pengadilan

Gedung Rektorat Unand. (Foto: Dok. unand.ac.id)

Gedung Rektorat Unand. (Foto: Dok. unand.ac.id)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan satu orang oknum pegawai Universitas Andalas (Unand) terkait penyalahgunaan dana kemahasiswaan masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Kepala Saksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara korupsi tersebut.

“Berkas perkaranya saat ini sedang diteliti oleh jaksa peneliti,” katanya, Senin (12/8/2024) siang.

Dikatakannya, dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Dalam waktu dekat berkas akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang,” katanya.

Sejatinya, penyidik di Kejari Padang resmi menahan satu oknum pegawai Unand yang diduga terlibat dalam korupsi atau penyalahgunaan dana kemahasiswaan.

Tersangka berinisial MA itu ditahan oleh Kejari Padang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air selama 20 hari ke depan dari tanggal 10 Juni hingga 29 Juni 2024.

“MA ditetapkan tersangka dalam penyalahgunaan anggaran dana pendidikan dan kemahasiswaan bidang 1 di Unand tahun anggaran 2022,” kata Kepala Kejari Padang, Aliansyah dalam konferensi pers, Senin (10/6/2024) lalu.

Kasus tersebut, katanya, bermula pada bulan Agustus 2022 di mana pada saat itu terjadi perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Dengan peralihan tersebut, Bidang 1 Unand menjadi pengelola dana anggaran pendidikan dan kemahasiswaan sekitar Rp48.781.023.391.

“Dana tersebut dikelola oleh struktur kepengurusan yang baru pasca menjadi PTNBH. Tersangka berinisial MA ini dilantik menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan,” kata eks Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tersebut.

Selama menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik, katanya, tersangka memiliki kewenangan yang dimilikinya untuk menarik dana bidang akademik dan kemahasiswaan.

“Namun, dana tersebut tidak langsung didistribusikan kepada yang berhak. Tersangka MA justru memindahkan sebagian dana tersebut ke rekening pribadi miliknya,” katanya.

Pada tanggal 31 Desember 2022, katanya, tersangka MA atas inisiatifnya sendiri memindahkan dana ke rekening pribadinya sebesar Rp1.885.134.204.

“Sebagian dana tersebut sudah didistribusikan kepada yang berhak dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor diketahui mencapai Rp566.145.081,” katanya.

Tersangka MA, katanya, diketahui melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian subsidair pasal 3 junto 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saat ini, tersangka MA telah ditahan oleh Kejari Padang. Ia terlihat menggunakan rompi merah dan dibawa ke Rutan Anak Air Kelas IIB Padang menggunakan mobil angkutan khusus atau kendaraan tahanan Kejari Padang.

Sebagaimana diketahui, oknum pegawai atau Bendahara 1 Kemahasiswaan Unand diduga menyalahgunakan dana kemahasiswaan tahun 2022 hingga sebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Sekretaris Rektorat Unand pada saat itu, Henmaidi mengatakan, pada akhir tahun 2022 terdapat sejumlah kegiatan, pemberian insentif prestasi, serta berbagai kegiatan kemahasiswaan yang belum dibayarkan pembiayaannya.

“Secara proses administrasi, semua dokumen-dokumen telah diproses dan dana untuk pembayaran kegiatan tersebut telah cair ke rekening Bendahara bidang 1,” katanya via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Jumat (29/9/2023) malam.

Namun pada kenyataannya, kata Henmaidi, oknum bendahara tersebut tidak melakukan seluruh pembayaran kepada pihak terkait atau yang berhak menerima.

“(Pihak) Satuan Pengawas Internal (SPI) telah selesai melakukan pemeriksaaan secara komprehensif untuk menelusuri aliran dana tersebut,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Henmaidi, Bendahara Bidang 1 itu telah mengakui menggunakan dana dengan cara tidak benar dan atau untuk kepentingan pribadi.

Kemudian, sambung Henmaidi, Unand telah melakukan upaya kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara dengan meminta komitmen dari oknum bendahara tersebut melalui pemotongan gaji dan upaya lainnya.

“Sebagai tindakan administratif atas kesalahan yang dilakukan oleh Bendahara bidang 1 tersebut, maka sejak bulan Juli 2023 lalu dia sudah mendapatkan pemotongan gaji dan remunerasi serta hukuman kepegawaian, yakni demosi atau penurunan pangkat satu level lebih rendah terhitung Agustus 2023,” tuturnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version